Bea Cukai Yogyakarta Kembali Lakukan Pemusnahan BMMN Berupa Rokok Ilegal dan Barang Lartas

Опубликовано: 04 Сентябрь 2024
на канале: Bea Cukai Yogyakarta
167
4

Yogyakarta – Bea Cukai Yogyakarta pada hari ini, Kamis 29 Agustus 2024 melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) di Pabrik Gula Madukismo, Yogyakarta. Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan, “BMMN yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya. Barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang tidak pemenuhi ketentuan larangan pembatasan.”
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan periode Mei 2023 hingga Januari 2024 yang saat ini telah ditetapkan menjadi BMMN. Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMN.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah barang kena cukai ilegal berupa 489.424 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp. 629.914.060,00 ; barang impor berupa 720 butir obat-obatan dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 800.000,00, 11 pasang sepatu dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 11.000.000,00, 25 buah lensa kontak dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 620.000,00. Barang-barang tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 642.334.060,00.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini, adalah perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Tedy Himawan.
Selain Community Protector, Tedy Himawan juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.