Bea Cukai Bersinergi dengan Kejari Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan
Yogyakarta, 25 September 2019 - Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan bersama-sama Bea Cukai dan instansi terkait memusnahkan 2.466 (dua ribu empat ratus enam puluh enam) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 Milyar.