https://lampung.tribunnews.com/ - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana itu bernama Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menduga pemberian perlindungan terhadap ketujuh terpidana oleh LPSK pada tanggal 2 September 2024 silam karena LPSK sebenarnya juga ragu bahwa ketujuh terpidana merupakan pelaku sebenarnya.
"Jangan-jangan LPSK melihat bahwa mereka (7 terpidana) adalah korban yang perlu mendapatkan perlindungan karena mereka dimasukkan atas laporan palsu," katanya seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Rabu (4/9/2024).
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Tri Prayugo
-----
Follow Facebook Tribun Lampung / tribunnews.lampung
Follow Instagram Tribun Lampung / tribunlampung
Follow TikTok Tribun Lampung / tribunlampung
#tribunlampung #beritaterkini #video