https://lampung.tribunnews.com/ - Eks Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji meradang.
Ia menyentil putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon yang dinilai terlalu lama diproses oleh Mahkamah Agung (MA).
Semestinya hakim MA sudah bisa memutus sidang tersebut dengan 'menutup mata' lantaran bukti-bukti yang menunjukkan kasus itu adalah pembunuhan sudah rontok berguguran. Para terpidana, yang kini mendekam di bui, juga bukan pelakunya.
Susno begitu kesal ketika mendengar bahwa hasil PK terpidana baru keluar tiga bulan lamanya.
"Apa yang dibaca? Emangnya seribu halaman! Kita yang menggaji hakim agung, kita enggak senang. Mudah-mudahan dengar, kita yang menggaji hakim agung, saya bayar pajak bertani, bayar pajak pensiun, pajak lain-lain. Baca gitu aja tiga bulan, kurang kerjaan," ujarnya kesal seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (6/9/2024).
Eks Kapolda Jawa Barat tersebut juga menyinggung hakim jika berkas-berkas sidang PK yang diproses oleh hakim agung terlalu lama.
Ia menyimpulkan bahwa hakim itu tidak mengikuti kasus yang sudah dibahas sekitar tiga bulan lebih.
"Berarti dia tidak pernah dengar di TV, TV ini sudah geger se-nusantara tentang masalah ini. Dan, para terpidana itu sudah dipenjara 8 tahun gitu, kok 3 bulan. Apa yang dipikirkan? Itu lah skala prioritas. Mereka (para hakim) belum pernah masuk penjara, saya pernah. Enggak enak," ujar Susno kesal.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Wahyu Iskandar
-----
Follow Facebook Tribun Lampung / tribunnews.lampung
Follow Instagram Tribun Lampung / tribunlampung
Follow TikTok Tribun Lampung / tribunlampung
#tribunlampung #beritaterkini #video