panduan verval tik anbk 2022

Опубликовано: 20 Июнь 2022
на канале: techno tech edu
7,113
45

Nomor : 2574/J1/DS.00.01/2022 16 Juni 2022
Lampiran : satu dokumen
Perihal : Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data
di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
Yth.
1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan;
2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan
data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan
menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
(https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi
(verval) data induk pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan
kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi
Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
1. Verifikasi email
Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai
username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email
untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email
ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar
sebelumnyaberstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara
mandiri pada fitur Pembaruan Email.
2. Memperbarui profil:
a. memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan;
b. memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi
terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan
c. memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
3. Memperbarui password.
Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru
minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk
huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum
seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang
belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun
tidak aktif dan akan dinonaktifkan.Selanjutnya untuk mengoptimalkan akses manajemen akun di aplikasi Jaringan Pengelola
Data Pendidikan dan Kebudayaan maka seluruh instansi selain satuan pendidikan, harus
memiliki 1 (satu) orang Admin. Admin Instansi berperan penting dalam mekanisme
pendaftaran dan pengelolaan akun-akun di instansi, satuan pendidikan, dan yayasan
pendidikan di lingkungannya sesuai batasan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data
dan Teknologi Informasi.
Penetapan mengenai penunjukan, perubahan, atau penggantian Admin Instansi, diajukan
berdasarkan Surat Penugasan dari kepala instansi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi
melalui Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(https://ult.kemdikbud.go.id)
Panduan mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
verval tik 2022

verval tik di dapodik

verval tik akm 2021 terbaru belajar bersama

verval tik sd

verval tik di dapodik 2022

verval tik anbk
cara melakukan verval tik
cara verval tik anbk
cara mengisi verval tik 2022
cara mengisi verval tik
cara verval tik
cara verval tik di dapodik
verval tik dapodik
verval tik elektronik
verval tik elektrik
verval tik full
verval tik official
Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan
perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam
pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi
kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan
satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
1. Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi
Kesiapan TIK Satuan Pendidikan. 2. Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id. 3. Isikan password. 4. Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi
Kesiapan TIK Satuan Pendidikan
Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/
 Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan
sebagai:
 Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
 Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan. 2