panduan login BIOUN untuk Asesmen Nasional tahun 2022

Опубликовано: 14 Июнь 2022
на канале: techno tech edu
1,328
8

Username dan password BIO UN AKM Tahun 2022
Username : D - XXX - XX - XX - XX
Keterangan :
M / D = untuk jenjang MI / SD,
P = untuk jenjang SMP / MTs
M /U = untuk jenjang MA / SMA sederajat
K = untuk jenjang SMK sederajat
XXX = Propinsi
XX = kode propinsi
XX = kode kabupaten
XXX = nomor urut sekolah

1. Madrasah Aliyah
Ada perubahan user jenjang MA ditahun 2022 ini :
Akun User : MGTKaabbXXXX
Pasword : NPSN Lembaga masing-masing
Keterangan :
M : Kode huruf untuk Kemenag jenjang MA
GTK : 3 Huruf adalah Kode Unik Provinsi (sesuaikan dengan kode provinsi masing-masing).
aa : 2 Digit Kode Provinsi ( sesuaikan dengan kode angka provinsi masing2).
bb : 2 Digit Kode KotaKabupaten (Sesuaikan dengan kode angka KotaKabupaten masing2)
XXXX: 4 Digit Kode Lembaga sekolah/madrasah ( sesuaikan dengan kode lembaga masing2).


2. Madrasah Ibtidaiyah
Akun User : MGTKaabbXXXX
Pasword : NPSN Lembaga masing-masing
Keterangan :
M : Kode huruf untuk Kemenag jenjang MI
GTK : 3 Huruf adalah Kode Unik Provinsi (sesuaikan dengan kode provinsi masing-masing).
aa : 2 Digit Kode Provinsi ( sesuaikan dengan kode angka provinsi masing2).
bb : 2 Digit Kode KotaKabupaten (Sesuaikan dengan kode angka KotaKabupaten masing2)
XXXX: 4 Digit Kode Lembaga sekolah/madrasah ( sesuaikan dengan kode lembaga masing2).

3. Madrasah Tsanawiyah
Akun User : PGTKaabbXXXX
Pasword : NPSN Lembaga masing-masing
Keterangan :
P : P Kode huruf untuk jenjang MTs
GTK : 3 Huruf adalah Kode Unik Provinsi (sesuaikan dengan kode provinsi masing-masing).
aa : 2 Digit Kode Provinsi ( sesuaikan dengan kode angka provinsi masing2).
bb : 2 Digit Kode KotaKabupaten (Sesuaikan dengan kode angka KotaKabupaten masing2)
XXXX: 4 Digit Kode Lembaga sekolah/madrasah ( sesuaikan dengan kode lembaga masing2).

Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 jenjang SMA
Sederajat adalah sebuah sistem aplikasi untuk menangani pendataan siswa calon
peserta AN tahun 2022. Aplikasi ini dapat diakses secara daring, dengan alamat akses
di https://bioansma.kemdikbud.go.id.
Tujuan dibangunnya Sistem ini adalah agar diperoleh sebuah sistem informasi dalam
bentuk digital/elektronik yang dapat merekam data, memproses data, pemutahiran
data, sampai dengan mencetak data. Dengan adanya sistem ini, akan memudahkan
proses pengelolaan data dan meminimalisasi redudansi data serta kesalahan yang
disebabkan oleh manusia (human error). Yang juga tak kalah penting adalah untuk
mendapatkan data secara cepat, tepat, dan ter-update.
Alur Proses Pendataan Calon Peserta AN tahun 2022 secara garis besar adalah sebagai
berikut :
1. Pengelolan data Satuan Pendidikan.
2. Menambahkan Calon Peserta AN dengan Cara Impor Data dari Server Integrasi yang
berbasis data DAPODIK/EMIS.
3. Melakukan proses Generate Sampling Calon Peserta AN.
4. Melakukan proses Cetak DNS (Daftar Nominasi Sementara) Calon Peserta AN.
5. Melakukan proses Generate Nomor Peserta Calon Peserta AN.
6. Melakukan proses Cetak DNT (Daftar Nominasi Tetap) Calon Peserta AN.
Untuk memudahkan pengelolaan data, Aplikasi Pendataan Calon Peserta AN tahun
2022 dilakukan secara berjenjang, dibagi menjadi 3 Kategori pengguna yaitu:
 Pengguna Satuan Pendidikan adalah Pengguna yang diberikan hak untuk
mengelola data Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2022 di masingmasing Satuan Pendidikan-nya.
 Pengguna Kota/Kabupaten adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola
data Satuan Pendidikan serta Calon Peserta AN tahun 2022 di masing-masing
kota/kabupaten.
 Pengguna Provinsi adalah Pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data
Satuan Pendidikan dan Calon Peserta AN tahun 2022 di masing-masing provinsi.
Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui
mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan
pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
2. Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman
pendataan-AN;
3. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi
melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar
dilakukan verifikasi;
4. Bila ada perbaikan identitas peserta didik, maka dilakukan
pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, kemudian
Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke
Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi
5. Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi
mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta
didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
6. Petugas pengelola pendataan AN Provinsi melakukan proses
penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.