Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya oknum bidan inisial ZN yang diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Bidan ZN telah mengakui membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin.
ZN sebenarnya sudah ditegur Dinas Kesehatan Prabumulih, namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.
#bidanmalpraktik #bidanzn #lokalpalembang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Lihat informasi terkini bersama kami, di:
Website Sripoku.com:
Palembang.tribunnews.com
Facebook Sriwijaya Post:
/ sripoku
Twitter Sriwijaya Post:
/ sripoku
Instagram Sriwijaya Post:
/ sriwijayapost
Sumber Video: @tribunsumsel
Editor Video: IkaYI
Naskah: fly
Uploader: