VP : Bimo Bagaswara
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - ZPR, seorang Warga Negara Asing asal Rusia diamankan setelah terlibat prostitusi online atau open BO di Kota Tangerang.
Perempuan berusia 31 tahun itu ditangkap di salah satu hotel mewah kawasan Kota Tangerang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengatakan, penangkapan WNA asal Rusia itu terjadi pada 24 Mei 2023.
Saat ditangkap, ZPR diketahui tengah bersama klien prianya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, kemudian alat kontrasepsi, pelumas VGEL, serta telepon genggam milik ZPR.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ZPR telah dua kali mengunjungi Indonesia.
Yakni tahun 2020 dan 2023.
Dimana, untuk tahun 2020, ZPR mengaku tengah mengunjungi rekannya.
Namun, di tahun 2023 ini, ia ke dapatan terlibat prostitusi online.
Website:
https://jatim-timur.tribunnews.com/
Instagram:
/ tribunjatimtimur
Facebook:
/ tribunjatimtimur
YOUTUBE
/ @tribunjatimtimur
#tribunjatim #tribunjatimnetwork #tribunjatimtimur #AdaApaHariIni.
#