Entah apa yang merasuki benak Abdul Hidayat, warga Cianjur, Jawa Barat ini tega, memperkosa Keponakannya.
Kejadian tidak terpuji ini bermula, kala pelaku Jajang dan Edo menculik korban dari kediaman nenek korban di wilayah Cibinong, Cianjur
Disekap selama empat hari, korban pun dipaksa melayani nafsu bejat 3 Pelaku paruh baya itu.
Para Pelaku terancam hukuman kurungan lima belas tahun penjara dan dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
Sementara pihak kepolisian akan melakukan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih trauma.
Informasi Unik & Ngehits Seputar DIY & Solo Raya
57 UHF Pkl. 05.00 - 06.00
Live Streaming Youtube
http://www.youtube.com/netbiroyogyaka...
Twitter
@netyogya
Instagram
@netyogya
Subscribe Netmediatama Official Youtube Channel:
/ netmediatama
Subscribe Untuk Info Berita Terbaru di Channel:
/ officialnetnews