Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, serta Pensiunan untuk tahun 2025. Keputusan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan akan diberikan kepada 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.
📌 Jadwal Pencairan:
✅ THR: Mulai 17 Maret 2025 (dua minggu sebelum Idulfitri)
✅ Gaji ke-13: Dibayarkan pada Juni 2025 (bertepatan dengan tahun ajaran baru)
📌 Besaran yang Diterima:
🔹 ASN Pusat, TNI-Polri, Hakim: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja 100%
🔹 ASN Daerah: Sesuai skema pusat, menyesuaikan kemampuan daerah
🔹 Pensiunan: Setara uang pensiun bulanan
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, terutama dalam menghadapi Ramadan, Idulfitri, serta tahun ajaran baru.
Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai kebijakan tambahan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.
Bagaimana tanggapan Anda tentang kebijakan ini? Jangan lupa Like, Comment, Share, & Subscribe untuk update berita terbaru!
#THR2025 #Gaji13 #PrabowoSubianto #ASN #TNI #Polri #PNS #Pensiunan #Ramadan2025 #Lebaran2025