Kebakaran ladang sumur minyak yang diakibatkan kegiatan ilegal drilling di kawasan Perlak Aceh Timur, belum dapat dipastikan total kerugiannya.
Sedangkan kerugian , akibat kebakaran kegiatan sumur minyak ilegal yang lebih besar, yaitu dampak lingkungan.
"Kemudian kita meminta dan mohon serta meyakinkan Kapolda Aceh beserta jajaran akan memproses pelaku dengan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan hukum yang berlaku,"