VP: ARIE SH
TRIBUNJATIM.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (14/4/2023) lalu.
Jaksa menilai, dalil pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Teddy tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak terbukti.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam replik yang dibacakannya hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar Jaksa.
SELENGKAPNYA : https://video.tribunnews.com/view/598...