TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan kronologi penangkapan DJ Joice terkait kasus narkoba.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano mengatakan, model majalah dewasa bernama Joice Challista tersebut ditangkap di indekos di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Billy menyebut penangkapan DJ Joice berdasarkan informasi dari masyarakat.
AKP Billy Gustiano menjelaskan kronologi penangkapan, DJ Joice ditangkap di kamar indekos bersama tiga rekannya sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Selaim DJ Joice, 3 tersangka yang ditangkap yaitu berinisial IS, NU, dan FE.
Dari penangkapan DJ Joice dan 3 tersangka lainnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,71 gram.
DJ Joice dan 3 rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Penangkapan DJ Joice, Digerebek Polisi Saat Asyik Nyabu di Indekos Kemang, https://jakarta.tribunnews.com/2022/0....
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Video Production : Adrianto Satrio Utomo
Pastikan selalu Follow | Share | Comment TribunBanten.com di:
SUBSCRIBE (UPDATE VIDEO TERBARU): Tribun Banten https://www.youtube.com/channel/UCqRS...
SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE
/ @tribunbantenlive3938
INSTAGRAM : / tribunbanten.com_
FACEBOOK : / tribunbantencom
TWITTER : / tribunbanten
TIKTOK : https://www.tiktok.com/@tribunbanten....
#Tribunnews
#tribunbanten
#AkuBantenAkuBangga
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#bantenupdate
#beritabantenhariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritakriminalhariini
#beritaviral