TRIBUNSORONG.COM - Kasus jual beli video porno sesama jenis dengan pemeran anak-anak berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya dan menangkap dua orang tersangka.
Dua tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
Mirisnya, satu dari dua orang tersangka tersebut masih di bawah umur.
Dua tersangka itu yakni LNH (17) yang ditangkap pada (5/8/2023) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian R (21) ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan pada (4/8/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntakan, kasus ini terungkap bermula dari penyidik yang melakukan patroli siber.
Petugas menemukan foto dan video porno sesama jenis yang diperankan oleh anak-anak dan diperjualbelikan melalui akun Telegram dan Facebook bermana Video Gay Kid (VGK).
LNH berperan sebagai admin Telegram dan berperan aktif dalam mencari member untuk dimasukkan ke dalam grup.
Setelahnya, pembeli dimasukkan ke dalam grup yang berisi foto dan video porno.
Tak hanya berperan sebagai admin, LNH bahkan memasang tarif dan paket berlangganan yang berbeda.
Selain menjual video porno sesama jenis yang diperankan oleh anak-anak, pelaku juga menjual video serupa tetapi diperankan oleh dewasa dengan harga yang berbeda.